Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membongkar paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran akan dilakukan jika dalam kurun waktu 20 hari tak ada pihak yang mengakui membangunnya.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan saat ini proses penyelidikan masih dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Prosesnya akan berjalan selama 20 hari.
Jadi karena ada step-stepnya, kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari sejak disegel, kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut dia, hal ini sejalan dengan prosedur yang berlaku dalam penindakan oleh KKP. Jika langsung dibongkar, KKP bisa menyalahi aturan yang ada.
Jadi saya paham kenapa enggak langsung dibongkar, enggak bisa langsung dibongkar, karena tahapannya sekarang ini kan disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apanya kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan, tuturnya.
Dia menerangkan, jika dalam tenggat waktu tadi tidak ada yang mengaku, KKP akan membongkar paksa pagar laut di Kabupaten Tangeran tersebut.
Ya selanjutnya itu ya setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan?, ujar dia.