Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah merespons aduan masyarakat, terkait aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Juru Bicara KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP menerima informasi pemasangan pagar laut di Kabupaten Serang tersebut langsung dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
Hasil temuan di lapangan menunjukan, lokasi pemagaran laut di Kabupaten Serang ini berbatasan langsung dengan pagar laut terpasang yang berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, ujar Doni, Senin (27/1/2025).
Untuk pagar laut yang terpasang di Serang, Doni menyampaikan, sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.
Sebagai langkah awal, tim memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman, imbuhnya.
KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Oleh karenanya, PPK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.
Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, kata Doni.