Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita punya dua cara membendung produk impor masuk Indonesia. Yakni, kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pemindahan pelabuhan impor.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menyadari dampak buruk produk impor yang mengancam produk lokal. Longgarnya wajib SNI disebut menjadi salah satu penyebab Indonesia banjir produk impor.
Dalam beberapa kesempatan, jadi selain dari pemberlakuan SNI wajib, Pak Menperin juga mengantisipasi bagaimana membendung importasi barang konsumsi ini dengan cara memindahkan pelabuhan dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa, kata Andi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Pemberlakuan Standardisasi Secara Wajib, di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan, ada sejumlah komoditas yang direncakan pintu masuk impornya dipindah ke luar Jawa. Sebut saja produk tekstil, elektronik, dan baja.
Mungkin bapak ibu bisa melihat di media, Bapak Menteri Perindustrian mengusulkan produk-produk tertentu seperti misalnya tekstil, elektronik, baja dan sebagainya itu dialihkan pelabuhannya di luar Jawa, ucapnya.
Alasannya tak lain untuk membendung banjirnya produk impor di Indonesia. Melihat lagi neraca perdagangan Indonesia mencatatkan tren positif. Hal ini yang perlu terus dijaga dengan pengaturan produk impor.
Mengapa? Karena untuk membendung impor tadi. Jadi ini jg berpengaruh besar terhadap neraca perdagangan kita berapa tahun terakhir sejauh ini alhamdulillah neraca perdagangan kita positif, kata dia.
Nah itu yang perlu dijaga terus positif sehingga nanti arus impornya bisa lebih fair pada saat dia memasuki pasar, mungkin pasar di pulau Jawa ini 70-80 persen, ini merupakan porsi dari pasar nasional Indonesia, pungkasnya.