Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, memastikan diskon tarif listrik 50 persen tidak akan lanjut diperpanjang pad Maret 2025. Sehingga, tarif listrik akan kembali berlaku normal per Sabtu, 1 Maret 2025 besok.
Enggak ada. (Berarti besok harga normal?) Iya. (Enggak dapat diskon?) Enggak, ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Konfirmasi serupa sebelumnya telah disampaikan beberapa pejabat di Kementerian ESDM. Seperti diutarakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut tidak akan diperpanjang.
Adapun secara aturan, potongan harga listrik tersebut hanya berlaku pada Januari-Februari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara.
Itu 2 bulan aja, 2 bulan aja. Enggak diperpanjang, tegas Bahlil di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pun mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan mengenai perpanjangan dari kebijakan tersebut.
Menurut penjelasannya, belum ada diskusi yang dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu untuk diskon tarif listrik tersebut. Diskon ini diketahui berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Kelihatannya belum, belum ada pembahasan untuk itu (perpanjangan diskon tarif listrik), ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Januari 2025 lalu.
Ketentuan Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang membahas tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Diskon 50 persen ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.