Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional pada tanggal 26 Maret 2025.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian.
Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Adie meyakini bahwa implementasi dari Permenperin ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Kementerian Perindustrian akan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala.
Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten, ujarnya.
Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasarpengambilan kebijakan.