Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas ASN di Kementerian dan Lembaga
Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga kini harus lebih berhati-hati dalam merencanakan perjalanan dinas. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas yang akan berdampak signifikan pada kegiatan luar kota dan luar negeri.
Pengurangan Anggaran Perjalanan Dinas
Pengurangan anggaran perjalanan dinas ini mencapai minimal 50 persen untuk tahun anggaran 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan kesekretariatan lembaga negara.
Arah Kebijakan dari Presiden
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, Presiden meminta agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran
Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Berikut adalah dua poin utama yang perlu diperhatikan:
- Pemeriksaan Kegiatan Perjalanan Dinas: Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau kembali semua kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi penghematan, sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program masing-masing kementerian dan lembaga.
- Penghematan Anggaran: Seluruh belanja perjalanan dinas harus mengalami penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja yang tertera dalam DIPA tahun anggaran 2024, mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan.
Dengan langkah ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.