Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka terkait proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, atau PP Kesehatan tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini. Pihak legislator dari berbagai partai mengkritik kurangnya partisipasi DPR dan masyarakat dalam proses perumusan yang dituding dilakukan sepihak oleh Kemenkes.
Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan dan penjelasan mengenai PP Kesehatan dan peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses pembuatan peraturan.
DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah, tegas Irma dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Kemenkes sendiri target aturan turunan PP Kesehatan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan rampung di pekan kedua September ini. Namun, Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Untuk itu, anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati merasa tak puas terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait.
Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kira ini jadi catatan dari penyusunan aturan, seru dia.
Kritik senada turut dilemparkan anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menyebut Kemenkes tidak memenuhi janji untuk melibatkan DPR dalam penyusunan PP 28/2024.
Padahal, saat Undang-Undang Kesehatan disusun, Kemenkes telah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan PP. Namun, PP tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat, tuturnya.