Jakarta – Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring memberikan tanggapan mengenai tuntutan mitra pengemudi transportasi online.
Direktur Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menuturkan, Maxim telah mematuhi peraturan mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi.
Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15%,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/1/2025).
Dalam penerapannya, Maxim memberikan komisi potongan aplikasi sebesar 5-15% kepada mitra pengemudi tergantung pada tarif,” ia menambahkan.
Dirhamsyah menuturkan, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi Car untuk mendapatkan pengurangan komisi potongan aplikasi melalui program pengemudi branding prioritas.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan. Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki ‘motivation program for drivers’ yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka,” jelas Dirhamsyah.