Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target total pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp 3.005,127 triliun. Angka itu bakal didorong oleh penerimaan pajak serta Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dari ekonomi hijau.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan, pemerintah telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp 513,63 triliun. Naik dari target RAPBN 2025 sebesar Rp 505,37 triliun.Â
Atas dorongan Badan Anggaran DPR RI, pemerintah menyepakati untuk meningkatkan target pendapatan negara surplus Rp 8,26 triliun dari rencana awal, bersumber dari peningkatan target PNBP, ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I, Kamis (19/9/2024).
Badan Anggaran dan pemerintah sepakat menaikan PNBP, arah kebijakan untuk mencapai target PNBP, yakni dengan memperbaiki tata kelola penerimaan sumber daya alam dan mendorong adanya nilai tambah, namun memegang prinsip kelestarian lingkungan, ia menambahkan.Â
Di luar APBN, Banggar DPR menyepakati target penerimaan negara lainnya sesuai RAPBN 2025. Semisal penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,307 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 301,604 triliun, dan hibah Rp 581,1 miliar.
Sehingga pendapatan negara total Rp 3.005,127,7 miliar (Rp 3.005,12 triliun), imbuh Said Iqbal.
Menurut dia, penerimaan pajak jadi tulang punggung utama pendapatan negara. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib pajak dan tata kelola perpajakan harus makin lebih baik, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
Harmonisasi peraturan perpajakan pemerintah ke depan hendaknya lebih inovatif dalam membangun postur perpajakan agar akseleratif dengan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga iklim investasi serta kolaborasi dalam for revenue system sebagai sinergi pusat dan daerah, tuturnya.