Jakarta Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10% setiap tahunnya, sehingga kenaikan totalnya di atas 65%. Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.
GAPPRI menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025, sehingga keputusan ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.
Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%, kata ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di Jakarta, Kamis (26/09/2024).
Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.
Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan, ujar Henry Najoan.
Karena itu, GAPPRI memohon kepada Ibu Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan 4 (empat) usulan sebagai berikut. Pertama, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik. Hal ini demi menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.
Kedua, GAPPRI berharap Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.
Ketiga, tidak dinaikkan PPN pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.
Keempat, mendorong agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.
4 usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri, terang Henry Najoan.