Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan kenaikan tarif untuk Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, alias Tol BSD dalam waktu dekat. Pengumuman ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh PT Bintaro Serpong Damai selaku operator jalan tol melalui akun Instagram @infobsdtol.
Aturan kenaikan tarif Tol BSD ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, ditetapkan besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren-Serpong, ujar Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ali Rachmadi kepada Liputan6 com, Sabtu (31/8/2024).
Ali mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif tol ini juga mengacu pada Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana perubahan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2022.
Evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol, imbuh dia.Â
Pada Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, lanjutnya, perhitungan penyesuaian tarif tol diramu berdasarkan pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula tarif baru = tarif lama (1+inflasi).
Yang dimaksud inflasi di sini adalah inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihitung kumulatif selama periode penyesuaian tarif tol, tambah Ali.Â
Melalui perhitungan tersebut, berikut perubahan harga pada tarif Tol BSD:
– Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500
– Golongan II dan III: dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
– Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.500