Jakarta Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) resmi mengalami kenaikan pada Rabu, 30 Oktober 2024 sejak pukul 00.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Telah berlaku penyesuaian tarif ruas Tol Cipali (Km 72-Km 188) berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024, tulis badan usaha jalan tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya melalui akun Instagram @astratolcipali, Rabu (30/10/2024).
Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan. Mulai dari kendaraan golongan I seperti sedan, jeep, pickup, truck kecil, dan bus. Juga untuk golongan II, III, IV dan V berupa truk dengan 2 gandar atau lebih.
Kendaraan golongan I dikenakan lonjakan tarif hingga Rp 13.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan), dari sebelumnya Rp 119 ribu menjadi Rp 132 ribu.
Sementara golongan II dan III terkena kenaikan Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 196 ribu menjadi Rp 217.500. Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V meroket Rp 27 ribu, dari sebelumnya Rp 246 ribu menjadi Rp 273 ribu.
Adapun Tol Cipali terakhir mengalami penyesuaian tarif pada Maret 2022. Kebijakan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83.
Namun secara nominal, kenaikan harga per 30 Oktober 2024 ini terhitung lebih besar dari yang sebelumnya. Sebagai perbandingan, kendaraan golongan I harus terkena lonjakan tarif Rp 11.500, dari Rp 107.500 menjadi Rp 199 ribu untuk rute terjauh.
Di sisi lain, kendaraan golongan II dan III kala itu terkena lonjakan Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 177 ribu menjadi Rp 196 ribu. Sementara golongan IV dan V naik Rp 24.000, dari sebelumnya Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
Rincian Tarif Tol Cipali Terbaru
Sebagai perbandingan, berikut rincian tarif Tol Cipali untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan) per 30 Oktober 2024:
– Golongan I: Rp 132.000 (naik Rp 13.000)
– Golongan II dan III: Rp 217.500 (naik Rp 21.500)
– Golongan IV dan V: Rp 273.000 (naik Rp 27.000)