Jakarta PT Hutama Karya (Persero) akan mulai menerapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, berlaku efektif pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 3127/KPTS/M/2024 tanggal 24 Desember 2024.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, selama satu bulan terakhir perseroan telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar melalui beragam media komunikasi. Seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.
Selain itu, dilakukan pembagian 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar tol, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah setempat agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas jalan tol guna mendukung operasional yang lebih lancar serta pengembangan yang berkelanjutan, ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Berikut rincian tarif terbaru Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:
1. Pekanbaru-Bangkinang
• Golongan I: dari Rp 33.500 jadi Rp 44.000
• Golongan II dan III: dari Rp 55.500 jadi Rp 66.000
• Golongan IV dan V: dari Rp 67.000 jadi Rp 87.500
2. Pekanbaru-XIII Koto Kampar
• Golongan I: dari Rp 60.000 jadi Rp 78.000
• Golongan II dan III: dari Rp 89.500 jadi Rp 117.000
• Golongan IV dan V: dari Rp 119.500 jadi Rp 156.000
3. Bangkinang-XIII Koto Kampar
• Golongan I: dari Rp 26.000 jadi Rp 34.000
• Golongan II dan III: dari Rp 39.500 jadi Rp 51.000
• Golongan IV dan V: dari Rp 52.500 jadi Rp 68.500
Dengan penyesuaian tarif di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi yang berlaku. Semisal berkendara dengan kecepatan antara 60 km per jam hingga maksimum 80 km per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di 0812-6800-6400 apabila menemukan tindakan kejahatan atau masalah lainnya di jalan tol, pungkas Adjib.