Jakarta Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Christopher Siswanto Adisaputro mengungkapkan tarif tol Serpong-Balaraja seksi 1A dan seksi 1B mengalami kenaikan mulai 3 November 2024.
Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi, kata Christopher dikutip dari Antara, Kamis (31/20/2024).
Ia mengatakan untuk zona 1 atau seksi 1A SS Serpong – SS CBD atau sebaliknya dengan tarif baru sebesar Rp6.000 dari tarif semula Rp 5.500. Untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500. Kemudian golongan IV dan V dengan tarif penyesuaian sebesar Rp12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 11.000.
Untuk tarif Zona 2 atau seksi 1B SS CBD – SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp7.000 untuk golongan I dan Rp11.000 untuk Golongan II dan III serta Rp14.500 untuk Golongan IV dan V.
Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A dan Seksi 1B
Jalan Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Bumi Serpong Damai.
Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (DJBM dan BPJT), kata dia.