Jakarta PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara, terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta.
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, TASPEN akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tanggal 17 Maret 2025 kepada 3.146.637 peserta pensiun.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan kebijakan penyaluran THR sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
“Penyaluran THR ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para Pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kata Henra dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).
Penyaluran THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025, dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
TASPEN memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025. Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.
Selain itu, dalam hal apartur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.