Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut permasalahan tata ruang di kawasan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coastland garapan Agung Sedayu Group belum menemui solusi.
Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2. Bahkan, Nusron mengklaim proyek PIK 2 secara status PSN pun bermasalah.
Jadi, kalau kita lihat dari tata ruangnya, baik RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, di situ tidak mencantumkan kata-kata pariwisata. Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRTW ini, maka itu tidak sesuai, ungkapnya dalam sesi media gathering akhir tahun di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kendati begitu, ketidaksesuaian tata ruang ini masih bisa ada jalan keluarnya. Pertama, kata Nusron, pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah provinsi (pemprov) setempat harus mengajukan perubahan RTRW.
Namun, ia menambahkan, perubahan RTRW pun itu harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN. Jika pemda setempat tidak mengajukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Menteri ATR/BPN.
Sayangnya, pemda setempat belum memberikan persyaratan itu. Adapun secara teritori, kawasan PIK 2 berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Bagaimana kelanjutannya? Belum ada kelanjutan. Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku project pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi, ya kami enggak bisa menyatakan apa-apa, tegas Nusron.
Permasalahan berikutnya, dari total 1.755 ha PSN PIK 2, sekitar 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung. Untuk bisa digarap, Nusron bilang bahwa kawasan hutan lindung itu musti menggunakan dua langkah.
Pertama, menurunkan status dari hutan lindung ke hutan konversi. Dalam menurunkan status hutan lindung ke hutan konversi harus mengganti lahan 1×4. Kedua, perubahan status dari hutan lindung ke konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang wewenangnya berada di bawah Menteri Kehutanan.
Yang 255 ha bentuknya tambak ikan sekarang. Ada tambak bandeng, mujair, ini yang sedang dilakukan proses pembebasan oleh mereka, kata Nusron.
Bagaimana nasib statusnya PSN? bola di tangan Kemenko Perekonomian, bukan di tangan kami. kami hanya pada tata ruang. KKPR itu menjadi pintu masuk perizinan yang lain. Sebelum ada itu, tidak bisa, pungkas dia.