Jakarta – Gaya hidup hemat atau frugal living semakin banyak diterapkan oleh masyarakat sebagai strategi mengelola keuangan dengan bijak. Namun, bagaimana konsep ini ditinjau dari perspektif ekonomi syariah?
Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University Laily Dwi Arsyianti menuturkan, dalam perspektif ekonomi syariah, konsep frugal living dikenal dengan istilah qanaah. Yakni sikap merasa cukup, tidak berlebihan, serta menghindari sifat mubazir dan boros.
Dia menilai, prinsip frugal living dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Frugal living atau qanaah bukan berarti pelit, melainkan sikap hidup sederhana tanpa mengorbankan kebutuhan utama.
Batas antara hemat dan pelit memang tipis, tetapi frugal living dalam Islam berarti tidak berlebihan dan tetap berbagi. Contohnya, ketika kita mentraktir orang lain atau berinfak, itu justru menjadi salah satu jalan pembuka rezeki,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).
Dalam menerapkan gaya hidup hemat, Laily menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan berbagi. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah:
Memberi hadiah secukupnya.
Saat memberikan hadiah atau oleh-oleh, sesuaikan dengan anggaran tanpa mengurangi makna dan manfaatnya.
Menghindari konsumsi berlebihan.
Belanja sesuai kebutuhan dan hindari perilaku konsumtif yang hanya mengikuti tren.Tetap berbagi.
Sedekah dan infaq harus tetap menjadi bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat.
Untuk menghindari pemborosan tanpa menurunkan kualitas hidup, Dr Laily memberikan beberapa tips: