Jakarta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengatakan masyarakat untuk mengadu sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak layak atau di bawah ekspektasi. Dia menyebut tahapan awal dapat dilakukan dengan melakukan komplain secara langsung.
“Misalnya tidak sesuai atau tidak cocok atau tidak sesuai ekspektasinya, bisa melakukan komplain langsung ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti dikutip Kamis (12/9/2024).
Mufti pun mengimbau masyarakat dapat langsung melakukan komplain langsung kepada si penjual. Jika membeli langsung di toko, konsumen dapat langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan langsung komplain kepada penjualnya.
Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di tempat. Dengan begitu, permasalahan tidak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di marketplace, ya ke marketplace,” ucap Mufti.
Namun, jika masih menemui kendala, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyebut sudah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dapat dihubungi 24 jam.
“Apabila pelaku itu tidak langsung bisa melakukan melalui hotline service-nya kan gitu kan biasanya seluruh produk kadang ada hotline service,” tutur Mufti.
“Pelaku usaha wajib punya hotline service yang bisa dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” sambung Mufti.
Menurutnya, komplain atau protes yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di mana konsumen berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di pasal empat undang-undang,” ungkap mufti.