Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya kecurangan dalam volume Minyakita oleh oknum pengemasan (repacker).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa terdapat keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO, ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan, bebernya.
Iqbal menjelaskan, distribusi minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) antara produsen dan repacker. Prosedur ini sendiri bersifat komersial.
Karena itu, tidak semua repacker bisa mendapatkan akses ke minyak DMO. Kondisi ini yang memungkinkan mereka untuk mencari cara lain melanjutkan distribusi Minyakita, salah satunya dengan mengurangi volume.
Mengapa mereka tidak mendapat minyak DMO? Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana,” jelas Iqbal.
Karena adanya penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal membeberkan. harga di pasaran bisa melonjak hingga kisaran Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Karena (harga) minyak komersial tidak diatur. Sedangkan Minyakita, DMO diatur,” imbuhnya.