Jakarta Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diusulkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengalami penundaan. Badan Penerimaan Negara direncanakan untuk mengambil alih fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penundaan ini tidak dapat dipastikan sampai kapan, ungkap Dradjad Wibowo, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam wawancara dengan www.wmhg.org dikutip Sabtu (19/10/2024).
Dradjad menjelaskan bahwa penundaan pembentukan BPN disebabkan oleh ketidaksetujuan dari Sri Mulyani Indrawati, yang diperkirakan akan kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan di kabinet Prabowo Subianto.
Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut, tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, kementerian ini membawahi beberapa direktorat jenderal, termasuk:
- Ditjen Anggaran
- Ditjen Pajak
- Ditjen Bea dan Cukai
- Ditjen Perbendaharaan
- Ditjen Kekayaan Negara
- Ditjen Perimbangan Keuangan
- Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pernyataan Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak akan ada pemisahan lembaga di Kementerian Keuangan setelah berdiskusi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya diminta untuk kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029.
Meskipun ada beberapa perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang direncanakan, Kementerian Keuangan akan tetap utuh.