Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menginformasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan bahwa pengumuman mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Prabowo.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengatakan, Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke, saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Walau tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman pencairan THR ASN, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR tersebut akan dicairkan sepenuhnya. Ia optimis, Segera, Insya Allah, ujarnya, memberikan harapan kepada ASN mengenai pencairan tunjangan tersebut.
Pemerintah sebelumnya menargetkan agar pencairan THR dapat dilakukan paling lambat tiga minggu sebelum Lebaran Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga tanggal 6 Maret 2025, peraturan resmi mengenai pencairan THR ASN belum dirilis, karena pemerintah masih dalam proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya.
Proses penyusunan ini umumnya melibatkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan mencakup gaji ke-13, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rincian teknis pelaksanaannya. Meskipun Menteri PANRB sebelumnya telah menjanjikan bahwa aturan tersebut akan siap sebelum bulan puasa, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang dirilis.
Walaupun jadwal pencairan belum diumumkan secara resmi, beberapa sumber memperkirakan bahwa THR akan dicairkan sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025. Hal ini memberikan harapan bagi ASN untuk mempersiapkan diri menjelang perayaan Idul Fitri yang akan datang.