Jakarta – Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.
Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang, ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, ujar Prabowo.
Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.