Jakarta – Kabar baik bagi para pensiunan! Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sudah di depan mata. THR pensiunan Pegawai NBegeri Negeri Sipil (PNS), TNS dan Polri diperkirakan akan cair antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025. Aturan pencairan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri ini akan keluar bersama dengan aturan pencairan THR PNS.Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pencairan THR PNS dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/3/2025). Dengan begitu, pencairan THR pensiunan kemungkinan juga akan bersama.Â
Namun, perlu diingat bahwa tanggal tersebut masih berupa perkiraan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi resmi mengenai tanggal pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Pemerintah konsisten memberikan THR kepada pensiunan PNS setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Besaran THR sendiri terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya, yang bervariasi tergantung golongan pensiunan.
Meskipun informasi resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut, para pensiunan PNS, TNI, dan Polri perlu mulai mempersiapkan diri. Pastikan data rekening penerima pensiun masih aktif dan tidak ada perubahan, karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan gaji pensiun bulanan.
Selain itu, pantau terus pengumuman resmi dari pemerintah melalui kantor cabang PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun lainnya.