Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelskan, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik yang berada di pusat maupun di daerah.
Menurut Suahasil, dengan adanya kebijakan pencairan THR ini dapat membantu mengelola kebutuhan ASN, TNI dan Polri selama mudik dan libur Lebaran.
Anggaran yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk ASN Pusat, TNI Polri yang jumlahnya mencapai 2 juta orang mencapai Rp 7 triliun. Sedangkan untuk pensiunanASN, TNI dan Polri uang jumlahnya mencapai 3,6 juta orang disiapkan Rp 12,4 triliun.
Sedangkan untuk ASN daerah disiapkan anggaran kurang lebih Rp 19,3 triliun. Ini berasal dari APBN, jadi Rp 19,3 triliunnya dari APBN dan dari APBD sendiri nanti juga akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikanpenghasilan dari APBD yang sekitar kurang lebih Rp 16,5 triliun, kata dia dalam APBN Kita dikutip Senin (17/3/2025).
THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, tambah Suahasil.
Pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN Pusat telah selesai peraturan pemerintah telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui PP nomor 11 tahun 2025 dan untuk Tata Cara pembayarannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan juga sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
Untuk pegawai daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diharapkan setiap kepala daerah bisa segeramenetapkan kebijakan di semua daerah provinsi kabupaten kota di Indonesia.
Ia melanjutkan, ,komponen THR yang dibayarkan ini adalah gaji tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025.
Tanpa ada potongan atau iuran dan Pph-nya ditanggung oleh pemerintah, jelas Suahasil.