Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelskan, pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik yang berada di pusat maupun di daerah.
THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita dikutip Senin (17/3/2025).
Komponen THR PNS yang dibayarkan ini adalah gaji tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025.
Tanpa ada potongan atau iuran dan Pph-nya ditanggung oleh pemerintah, jelas Suahasil.
Jika THR PNS bebas pajak, bagaimana dengan THR pegawai swasta?
Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pada Pasal 5 huruf beleid ini disebutkan, bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Salah satu bentuk penghasilan tidak teratur adalah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
THR kena pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta sebula atau Rp54 juta setahun.