Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pasalnya, dibutuhkan sosialisasi yang lebih panjang.
Diketahui, rencananya mulai 1 November 2024, ada tarif baru pada kapal angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas provinsi ataupun antarnegara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya perlu waktu sosialisasi yang lebih panjang.
Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa, ujar Dirjen Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, belum ada waktu pasti dalam penundaan kenaikan harga tiket kapal penyeberangan tersebut. Artinya, pada 1 November 2024 ini masih berlaku tarif lama.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024.
Acuannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan, pungkasnya.
Tarif Penyeberangan di Ambon
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala-Namlea dan lintasan Hunimua-Waipirit, Ambon.
Adapun penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Maluku.