Jakarta Seiring dengan usulan revisi tarif royalti untuk berbagai komoditas mineral dalam peraturan terbaru, Kepala Badan Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (BPOK APNI) Osco Olfriady Letunggamu, menyampaikan bahwa kebijakan ini mempunyai beragam tanggapan dalam masyarakat khususnya para pelaku industri pertambangan dan hilirisasi mineral di Indonesia.
Pemerintah dalam penetapan royalti harus memutuskan tarif yang kompetitif agar tetap menarik bagi investor, ujar Osco dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Dalam usulan revisi tarif royalti bijih nikel yang sebelumnya flat 10% akan diubah menjadi tarif progresif 14%-19%, menyesuaikan dengan Harga Mineral Acuan (HMA). Perubahan serupa juga diterapkan pada berbagai komoditas lainnya, seperti bijih tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bijih nikel dan tembaga mengalami kenaikan tarif royalti paling signifikan, terutama karena skema progresif yang diterapkan. Produk olahan nikel (Ferronikel, NPI, dan Nikel Matte) masih dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan emas dan tembaga olahan untuk mendorong hilirisasi. Komoditas Emas mengalami lonjakan royalti paling agresif, naik hampir dua kali lipat dalam skema progresifnya. Disisi lain mineral seperti perak dan platina hanya mengalami kenaikan moderat dan masih dalam skema tarif tetap.
Osco melihat bahwa kebijakan revisi ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, yakni Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, yang mencakup delapan misi utama (Asta Cita), termasuk percepatan hilirisasi industri dan peningkatan investasi sebagai faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Revisi PP No. 26/2022 dapat membantu pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari royalti minerba untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk program gizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli dan produktivitas masyarakat.