Jakarta Mulai hari ini 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya, Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan menaikkan tarif PPNÂ hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu, kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (1/1/2025).
Adapun Prabowo menyebutkan, contoh barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah.
Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah maka tetap dikenakan PPN 11 persen.
Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya, jelas dia.
Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.
Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN ujar Sri Mulyani.