Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sejumlah sertifikat kepemilikan tanah di kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat ini berada di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam eilayah tersebut. Menurutnya, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya, tutur Nusron, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia tak ingin mencabut sertifikat yang disebut cacat prosedur dengan langkah-langkah yang tak sesuai aturan.
Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga, kata dia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron bilang, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat, kata Nusron Wahid.