Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diketok menjadi Undang-Undang. Ini otomatis merubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Usai menerima penjelasan Ketua Komiso VI DPR RI, Anggia Ermarini, Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.
Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, ujar Dasco dalam rapat paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?, tanya Dasco.
Pertanyaan itu langsung dijawah serentak oleh seluruh anggota rapat paripurna. Dasco turut mengulang kembali pertanyaan soal pengesahan Undang-Undang BUMN tadi.
Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?, tanya Dasco lagi.
Setuju, gemuruh anggota rapat paripurna disusul ketukan palu tanda persetujuan.