Jakarta – Terhitung mulai Jumat, 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, Jalan Tol Solo-Yogyakarta segmen Kartasura-Klaten yang dikelola oleh PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) akan diberlakukan tarif.Â
Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2816/KPTS/2024, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.Â
Direktur Utama PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah menjelaskan, sejak diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif, pemberlakuan tarif ini menjadi tahap penting bagi pengelolaan jalan tol. Sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama satu setengah bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo mulai Jumat ini, tepat pada 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, akan resmi diberlakukan tarif, kata Rudy dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JMJ bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.Â
Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan media luar ruang seperti spanduk & Variabel Message Sign (VMS).Â
Kami juga telah melakukan tahapan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk. Diantaranya high level meeting dengan pemerintah daerah setempat dan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder, ujar Rudy.Â
Pada prinsipnya, semua dapat memahami dan mendukung pemberlakuan tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten ini sesuai keputusan pemerintah yang telah ditetapkan, dia menambahkan.