Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar. Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya turut mengawasi proses hukum yang tengah menjerat Tom Lembong.
Itu juga sedang berproses, kata Airlangga Hartarto usai menghadiri ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Diketahui, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Untuk kronologinya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, menyampaikan pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.