Jakarta – Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.
Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.
THRÂ dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai, kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran.Â
THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.
Artikel Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Minggu (16/3/2025):