Jakarta – Aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diterbitkan pada besok, Rabu, 4 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kita targetnya besok insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan kementerian hukum. Mohon doanya, ujar  Yassierli kepada media, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli menuturkan, pihaknya akan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP 2025 dengan kondisi ekonomi saat ini.
Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait. Terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini, ujar dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen dari 2024.
Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen, kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Artikel Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024 telah menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis yang dirangkum Rabu (5/12/2024).