Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Hendry Lie, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022.
Untuk diketahui Hendry Lie adalah salah satu pendiri maskapaiSriwijaya Air bersama sejumlah temannya pada 2000-an.
Penyelidikan dan Penyitaan Aset
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap semua aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus ini, termasuk aset Hendry Lie. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa.
Aset yang Disita
Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. Abdul Qohar menambahkan, Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Artikel Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung menyita perhatian pembaca di www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Rabu, (20/11/2024).