Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.
Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org?
Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):
1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca artikel selengkapnya di sini