Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi di pesisir laut Bekasi.
Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024. Ini dilakukan usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan, kata Pung Nugroho, mengutip keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.
Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ia menambahkan.
Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Lantaran, kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Artikel KKP Segel Pagar Laut Ilegal Buat Proyek Reklamasi di Bekasi menyita perhatian pada Rabu, 15 Januari 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Kamis (16/1/2025):