Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 ditangkap sebagai sebuah peluang oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk menarik lebih banyak orang berpindah ke IKN.Â
Lantaran, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengungkapkan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak bagi para investor dan warga IKNÂ di kemudian hari.Â
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) hingga 350 persen, sampai pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja di IKN.Â
Justru saya melihat mungkin itu juga peluang, PPN 12 persen kalau spending-nya di IKN dengan berbagai insentif itu. Ini menjadi tempat yang lebih atraktif dibanding area lain di Indonesia. Saya melihat opportunity di situ, ujar Agung di Kantor Otorita IKN Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.
Kemudian PPh 21 ini nanti kalau udah jadi ibu kota nih, saya yang berdomisili di sini, berpenghasilan di sini, maka kena pembebasan PPh 21, kata dia seraya mencontohkan.
Artikel PPN 12 Persen Jadi Peluang IKN untuk Tarik Pendatang, Kok Bisa? Menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada akhir pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Minggu, (22/12/2024):