Jakarta Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai perlu ditunda. Pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat. Penerapan PPN harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.
Artikel PPN Naik Jadi 12% menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Sabtu (28/7/2024):
1. PPN Naik Jadi 12% Bisa Bantu Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam responsnya terhadap kebijakan itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede melihat kenaikan PPN hingga 1 persen dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pemerintah, di mana salah satunya dapat digunakan untuk penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kalau naik 1 persen setidaknya bisa sama ataupun equal dengan kebutuhan MBG Rp 71 triliun, kata Josua, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).
Baca artikel selengkapnya di sini