Jakarta Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebagai kompensasinya, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemberian diskon tarif listrik tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Artikel mengenai diskon tarif listrik 50 Persen pada 2025 ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Jumat (20/12/2024):
1. PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025, Cek Rinciannya
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tepatnya pada Januari-Februari 2025. Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan yang memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12 persen, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kami menghargai dengan adanya diskon 50 persen tarif listrik, ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam sebuah konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi yang berlangsung di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024, seperti dikutip Kamis (19/12/2024).
Darmawan menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.
Baca artikel selengkapnya di sini