Jakarta Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini dinilai adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.
Pemerintah sudah pasti pro dengan lonjakan tarif pajak, lantaran sudah diamanatkan oleh DPR selalu wakil rakyat melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
Artikel Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Jumat, 22 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org?
Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis yang dirangkum pada Sabtu (23/11/2024):
1. Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 12% ini diyakini bakal membuat pemerintah lebih leluasa dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan negara.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.
Kebutuhan tersebut terus bertambah. Caranya adalah dengan memperluas objek pajak dan meningkatkan tarif pajak, ujar Prianto kepada Jumat (22/12/2024).
Baca artikel selengkapnya di sini