Jakarta Pemerintah masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait upah minimum. Sebelumnya, pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.
Berita mengenai teka teki UMP 2024 ini menjadi informasi yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis www.wmhg.org. Berikut daftarnya per Jumat (3/10//2024):
1. Teka-Teki Upah Minimum 2025, Bakal Naik?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait upah minimum.
Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu, kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.
Baca artikel selengkapnya di sini