Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.
Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:
- Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok presiden.
- Jokowi juga akan memperoleh tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Artikel Uang Pensiunan Jokowi Bikin Ngiler, Segini Besarannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Rabu, (25/9/2024).
1.Uang Pensiunan Jokowi Bikin Ngiler, Segini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.
Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:
- Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok presiden.
- Jokowi juga akan memperoleh tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Berita selengkapnya baca di sini