Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini bisa dilakukan tanpa menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.
Artinya, proses transaksi tidak lagi harus menunggu SPPT PBB-P2, sehingga mempercepat urusan administratif dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, tegasnya, Senin (14/4/2025).
Gunakan NJOP PBB-P2 yang Tersedia di Sistem Pajak Online
Kata Morris Danny, kini, transaksi BPHTB dapat dilakukan cukup dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.
Pengguna tidak perlu lagi menunggu penerbitan Surat Keterangan NJOP secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih efisien, terangnya.
Tetap Bisa Ajukan Surat Keterangan NJOP Jika Diperlukan
Bagi masyarakat yang masih memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan tertentu, layanan pengajuannya tetap tersedia secara daring melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pengajuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.