Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yang telah menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.Â
Inmen yang berlaku efektif 20 Juni 2024 sampai dengan dicabut ini mengalihkan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.Â
Saya memang salah satu yang terus mendorong pak Menhub supaya sungai, danau, penyeberangan tidak lagi di (Perhubungan) Darat. Karena itu operasinya di air, ujar Agus Pambagio kepada www.wmhg.org, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Dilihat dari segi keamanan, ia menilai pengoperasian angkutan penyeberangan antar pulau sepatutnya diatur di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Kalau soal sungai enggak apa-apa. Masalahnya sudah antar pulau, ada ke Kalimantan, ke Sulawesi, ke Nusa Tenggara, itu sudah terlalu jauh. Jadi untuk segi keamanan harus dioperasikan, diatur di bawah Dirjen Perhubungan Laut, karena berbeda itu persyaratannya, ungkapnya.
Karena kalau di Darat itu dia cuma penyambung kalau selat-selat pendek. Tapi kalau harus ke pulau-pulau lain ya ndak bisa, itu harus masuk ke Dirjen Perhubungan Laut. Di seluruh dunia kebanyakan masuknya di Perhubungan Laut, karena menyeberang sungai itu dari segi kapalnya berbeda, imbuhnya.Â
Agus menceritakan, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengutarakan rencana kebijakan ini kepada dirinya beberapa bulan lalu. Namun, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Inmen masih bersifat teknis untuk melaksanakan keputusan menteri.