Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) masih menunggu hasil uji yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memutuskan larangan peredaran anggur Muscat di Indonesia.
Kementerian Pertaian akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah itu jika hasil kajian BPOM menunjukkan anggur Muscat mengandung zat berbahaya.
Kita lagi nunggu hasil dari BPOM untuk pengecekan ya. Intinya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang, iya dong? Nah kita lagi nunggu hasil kajian kandungan di dalam anggurnya itu oleh BPOM, yang berwenang BPOM, tutur Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Sudaryono menuturkan, pihaknya juga akan merekomendasikan untuk menghentikan impor anggur Muscat jika nanti terbukti terdapat kandungan berbahaya pada buah tersebut. ​​​​​​
Ya harus dong (stop impor), kan berbahaya, ujar dia.
Sudaryono menuturkan, sebagian besar anggur yang beredar di Indonesia saat ini merupakan hasil impor, mengingat produksi anggur domestik masih sangat terbatas. Adapun Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga telah menginstruksikan agar impor, termasuk buah-buahan seperti anggur, dikurangi secara bertahap, dengan memaksimalkan produksi dalam negeri.
Dia mengatakan, Kementerian Pertanian akan berupaya mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas benih serta teknologi pertanian agar berbagai buah, termasuk anggur, dapat ditanam di iklim dan tanah Indonesia.