Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan agar pengadaan avtur sebagai bahan bakar pesawat nantinya tak lagi hanya disediakan oleh Pertamina.
Kebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan sempat usul adanya pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, upaya pemangkasan harga tiket pesawat nantinya bukan diberikan melalui subsidi biaya avtur. Regulasi nantinya bakal mempersilakan badan usaha lain untuk bisa menyalurkan bahan bakar pesawat, yang selama ini suplainya dikuasai oleh Pertamina.
Kita sudah dibahas tuh di Rakormenko, arahnya ke multi provider. Jadi di bandara itu nanti tidak hanya satu (pengada avtur), boleh dua, boleh tiga. Arahnya bukan untuk memberikan subsidi, tapi arahnya memberikan kemudahan, terjadi kompetisi di situ, terangnya saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Kendati begitu, Dadan mengakui sejauh ini belum ada badan usaha lain yang telah mengajukan diri sebagai penyedia avtur selain Pertamina. Belum ada, karena kita juga harus ada yang disesuaikan dari sisi regulasi, imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Untuk diketahui, bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).