Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 mencapai Rp 4.901.117. Angka ini naik 6,5 persen sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menjelaskan, proses penetapan UMK 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129, katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Tangerang dalam menetapkan tarif upah buruh pada tahun ini sesuai keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat dipahami oleh buruh dan para pengusaha.
Tahapan pemutusan ini memang ada pro dan kontra, karena ada penambahan nilai upah. Tetapi dengan adanya penetapan itu seluruh pengusaha wajib mengikuti aturan yang sesuai ditentukan, ujarnya.
Hartono mengungkapkan kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten yang ditanda tangani pada 17 Desember 2024. Dimana terdapat pengelompokan dari besaran UMS Kabupaten Tangerang.