Jakarta – Sekitar 1 juta nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang dengan beberapa kriteria.
Demikian disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seperti dikutip dari keterangan, Kamis (9/1/2025).
Kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain kami perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan, ujar Menteri Maman dalam keterangannya Kamis, 9 Januari 2025.
Adapun kriteria yang dimaksud antara lain pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta.
Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Maman mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.
Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Akan tetapi, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ujar Maman.