Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan kelompok UMKM harus turut taat pajak ketika skala usahanya sudah meningkat. Aspek ini menjadi penting dalam kegiatan usaha di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius menyampaikan, aspek kesadaran pajak menjadi salah satu tantangan di kelompok UMKM. Lantaran, saat usahanya masih berskala mikro dan kecil cenderung tidak dikenakan pajak.
Itu menjadi tantangan kita bagaimana kita meyakinkan mereka itu bahwa memang UMKM kalau memang skalanya sudah, bisnisnya sudah bagus Harus kita dorong Kewajiban membayar pajak juga gitu ya, kata Yulius dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dia menuturkan, UMKM harus turut memahami konsep pajak itu sendiri. Lantaran, pajak menjadi satu instrumen pendukung yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional.
Itu yang salah satu menjadi tantangan kita bagaimana memberikan UMKM itu kesadaran bahwa selain usaha yang mereka tekuni juga wajib untuk membayar pajak dan untuk kontribusi kepada perekonomian kita, tegasnya.
Dia mengaku sudah ada upaya meningkatkan skala usaha sembari menggenjot kesadaran akan kewajiban pajak tadi. Caranya melalui sejumlah pendampingan yang dilakukan.
Pendampingan dilakukan utamanya agar UMKM naik kelas. Pada saat yang sama, didukung juga melalui pembiayaan yang produktif.
Ya untuk sementara kita kan punya pendamping-pendamping yang ada di PLUT ya, dan pendamping-pendamping yang lain itu kita juga kolaborasikan kepada komunitas-komunitas, bagaimana mereka bisa membantu mendampingi para pelaku (usaha) itu tadi untuk memperoleh beberapa kemudahan itu tadi, bebernya.